PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau menyatakan telah mendeportasi sebanyak 108 warga negara asing (WNA) karena mereka melanggar aturan keimigrasian.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Riau di Pekanbaru, deportasi telah dilakukan pada periode Januari hingga Juni 2019. Sebanyak 44 WNA yang dideportasi karena pelanggaran di Pekanbaru, 16 orang di Dumai, satu orang di Siak dan 22 WNA di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.
Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Riau, Mas Agus Santoso, menjelaskan, pelanggaran keimigrasian yang banyak terjadi di Riau adalah terkait keamanan negara dan ketertiban umum, dan pelanggaran pasal-pasal ketentuan pidana pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Kerap Bikin Onar, WN China Ditolak Masuk Indonesia
Jumlah WNA yang terbukti melakukan pelanggaran itu mencapai 86 orang. Pelaku lainnya adalah pelanggaran karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen paspor dan visa yang berlaku, ada satu orang. Sudah tinggal di Indonesia melebihi ketentuan atau overstay ada empat orang dan penyalahgunaan izin tinggal ada 18 orang.
“Paling banyak yang melakukan pelanggaraan keimigrasian adalah WNA Bangladesh ada 83 orang,” katanya, seperti dikutip Antaranews, Senin (1/7/2019).
