JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melaksanakan proses keempat penanganan penyelesaian perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 dengan melakukan registrasi perkara-perkara tersebut.
"Mulai siang hari ini, kami melaksanakan registrasi permohonan perkara sengketa Pemilu Legislatif 2019," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dilansir Antaranews, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: KPU Bersiap Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK

Registrasi perkara sengketa Pemilu Legislatif 2019 ini sekaligus dicatat di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Pencatatan perkara ke dalam BRPK merupakan proses keempat dari sebelas proses penanganan penyelesaian sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.