Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakak Nikahi Adik Kandung di Bulukumba, MUI: Haram dan Harus Dibatalkan!

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |15:54 WIB
Kakak Nikahi Adik Kandung di Bulukumba, MUI: Haram dan Harus Dibatalkan!
Ilustrasi
A
A
A

(Baca Juga: Pernikahan Sedarah Warga Bulukumba Minta Sepupunya Jadi Wali Nikah)

Yunahar mengatakan, pernikahan sedarah tidak akan diakui di Indonesia. Dari segi medis pun disebutkan bahwa pernikahan sedarah berbahaya. MUI menganggap penghulu yang menikahkan saudara kandung itu tidak mengerti secara jelas kasus tersebut.

"Penghulu yang nggak ngerti, masak orang adik-kakak ko dinikahin?" tandas dia. (kha)

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement