JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti Joko Driyono akan menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tuntutan ini merupakan sidang lanjutan setelah sempat ditunda pada Kamis (27/6/2019).
"Benar, kata jaksanya kemarin jam 2-an," ucap pengacara pria yang akrab disapa Jokdri, Mustofa Abidin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7/2019).
Terkait tuntutan itu, Mustofa mengatakan sejauh ini dakwaan yang diungkapkan oleh jaksa belum ada yang bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
"Dari kami, dakwaan jaksa sejauh ini belum ada yang bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan," ujarnya.
Sebelumnya, sidang tuntutan Jokdri ditunda lantaran setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.