Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Joko Driyono Digelar Hari ini

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |09:10 WIB
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Joko Driyono Digelar Hari ini
Joko Driyono. (Foto: Achmad F/Okezone)
A
A
A

Pemeriksaan Joko Driyono di Polda

Dalam perkara ini, Jokori didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi-terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah.

Jokdri didakwa melakukan mengambil barang sesuatu, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement