Pengadilan juga menunjuk Komisi Konservasi Sungai negara tersebut sebagai komisi hukum semua saluran air dan mengarahkan lembaga negara lainnya untuk membantu mereka.
Para ahli mengatakan putusan itu akan menyelamatkan sungai dari perambahan ilegal di negara berpenduduk 165 juta orang dan di mana tanah berharga seperti emas.
Mereka mengatakan banyak sungai di negara itu berjuang untuk bertahan hidup akibat pengerukan pasir ilegal dan polusi industri skala besar.
Sheikh Rokon, juru bicara kelompok Rakyat Riverine, menilai putusan dari pengadilan adalah kabar baik.
“Kami berharap komisi sekarang dapat bekerja secara bebas dan menyelamatkan sungai dari kematian dini,” kata dia.
Dia menambahkan pengadilan tinggi akan memberdayakan komisi untuk mengambil tindakan tegas terhadap perambah, pencemar dan perusahaan pengerukan ilegal.