Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bakal Diblokir

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |12:05 WIB
 Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bakal Diblokir
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengemudi yang terbanyak melanggar tilang elektronik yakni tidak menggunakan sabuk pengaman. Hal itu dikatakan oleh Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.

"Paling tinggi tidak pakai sabuk keselamatan, dicatatan ada 150 pelanggar," kata Nasir kepada wartawan, Rabu (2/7/2019).

Selain tidak menggunakan sabuk keselamatan, pihaknya juga merekam para pengendara melanggar sistem ganjil genap dan menggunakan handphone.

"Ada sembilan pelanggar Ganjil genap dan enam pelanggar menggunakan ponsel saat mengemudi enam pelanggar," sambungnya.

Tilang elektronik

 Baca juga: Begini Proses Penindakan Tilang Elektronik bagi Pelanggar

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement