Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Godok Raperda Garasi Mobil, DPRD Depok Minta Study Banding

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |16:12 WIB
Godok Raperda Garasi Mobil, DPRD Depok Minta <i>Study</i> Banding
Parkir liar menjamur di Depok (Foto: Wahyu/Okezone)
A
A
A

Parkir Liar di Depok

Sehingga pemilik kendaraan tak bisa lagi seenaknya memarkirkan kendaraan di pinggir jalan karena mengganggu kenyamanan warga lain.

Ketentuan beli mobil harus punya garasi diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang merupakan revisi Perda Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Wakil Ketua DPRD Depok M Supariyono mengatakan, adanya peraturan itu membuat warga Depok harus bersiap-siap memiliki garasi mobil.

“Menyertakan surat pernyataan memiliki garasi atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah,” ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement