DEPOK - Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Suparyono mengatakan rencana peraturan daerah (Raperda) yang merupakan revisi Perda Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan soal kepemilikan garasi baru akan masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.
Dia mengaku, Reperda tersebut masih dalam penggodokan dan baru disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok setelah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dan perlu studi banding ke daerah lain.
"Pembahasannya nanti dilakukan tahun 2020 mulai dari pembahasan awal bersama Pemkot Depok, rapat konsultasi dengan berbagai pihak hingga studi banding ke daerah lain," kata Suparyono di DPRD Kota Depok, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga: Di Depok Pemilik Mobil Harus Punya Garasi, Sopir Taksi Online Menjerit
Menurut Suparyono, baragam pertimbangan sehingga DPRD Kota Depok menerima usulan tersebut. Salah satunya penyalahgunaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum). Dirinya pun menilai ruang anak tidak bisa digangggu terlebih digunakan sebagai parkir kendaraan roda empat.
"Ini kan banyak keluhan di masyarakat, ada yang memarkirkan lendaraan di tempat umum itu jelas mengganggu. Ruang publik tidak bisa di ganggu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kota Depok bakal ada ketentuan bagi warga yang ingin beli mobil harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi.