JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menghadiri workshop pengawasan Program Inovasi Desa (PID) yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta.
Dalam acara itu, Eko menjelaskan kalau dasar dan tujuan pelaksanaan PID adalah mendukung pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), khususnya pengelolaan dana desa agar digunakan secara baik untuk kegiatan-kegiatan pembangunan yang kreatif dan inovatif.
"Khususnya pengelolaan dana desa agar digunakan secara baik untuk kegiatan-kegiatan pembangunan yang kreatif dan inovatif, melalui proses pengelolaan pengetahuan dan pertukaran pengalaman antar desa," ujar Menteri Eko, Kamis, (4/7/2019).
Selain itu, kata Eko, PID sendiri ditujukkan untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
PID berupaya untuk mendorong kreatifitas masyarakat desa, sehingga masyarakat desa dapat memanfaatkan kemampuannya untuk kemajuan desanya. Program tersebut telah dilaksanakan sejak 2017 dan Kemendes PDTT bekerjasama dengan Bank Dunia,