Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Guru Rumini, LPSK Ingatkan Pemkot Tangsel soal Whistleblower

Hambali , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2019 |07:40 WIB
Kasus Guru Rumini, LPSK Ingatkan Pemkot Tangsel soal <i>Whistleblower</i>
LPSK Sambangi Kediaman Rumini, Guru Honorer yang Dipecat Gara-Gara Bongkar Pungli di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangsel (foto: Hambali/Okezone)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengkaji untuk memberikan perlindungan kepada guru Rumini (44), honorer yang mengaku dipecat lantaran berupaya mmbongkar praktik Pungutan liar (Pungli) di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Tim LPSK mendatangi kediaman Rumini di Jalan Salak, RT04/RW07, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Juli 2019. Setelah berbicara panjang lebar, lantas mereka menyarankan agar Rumini menyiapkan berkas pendukung.

Baca Juga: Redam Isu Pungli, Tim Pemkot Tangsel Minta Guru Rumini Berdamai 

"Kami bersikap proaktif memantau kasus ini. Jadi sudah kami kirim untuk mendalami apakah mungkin diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (4/7/2019).

Rumini, Guru Honorer yang Dipecat Gara-Gara Bongkar Pungli di SDN Pondok Pucung 02 (foto: Hambali/Okezone)	 

Menurut Hasto, dari upaya itu pihaknya berupaya mendapatkan beberapa informasi yang akan menjadi pertimbangan mengenai langkah apa yang akan diambil LPSK dalam kasus guru Rumini.

"Subjek terlindung LPSK sendiri, jika berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, adalah saksi, korban, pelapor, dan saksi pelaku (Justice Collabolator). Jika melihat kabar yang beredar, maka RM (Rumini) adalah pelapor atau Whistleblower," jelasnya.

Dilanjutkan Hasto, LPSK terus mendorong masyarakat agar berani menjadi pelapor tindak pidana yang mereka ketahui. Pada konteks kasus guru Rumini, maka sangat mungkin yang bersangkutan dilindungi jika informasi pungli yang dimiliki dilaporkan lebih dulu ke aparat penegak hukum.

"Maka tim juga mendorong agar ibu guru RM melaporkan secara resmi dugaan pungli ke penegak hukum," imbuh dia.

Baca Juga: Guru Rumini Dipecat saat Bongkar Pungli, Cermin Kusam Pendidikan di Tangsel 

Lebih lanjut LPSK pun berharap, agar upaya pengungkapan tindak pidana, termasuk pungli, didukung oleh semua lapisan masyarakat dan pemerintah. Bentuk dukungan itu bisa diwujudkan dengan tidak mengucilkan orang yang berani melaporkan Pungli.

"Termasuk dalam bentuk pemecatan, karena ini juga merupakan bentuk ancaman kepada pelapor. Sehingga pelapor maupun pihak yang mengetahui dugaan Pungli ketakutan untuk mengungkapkan," ucap Hasto.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement