Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Rumini Dipecat saat Bongkar Pungli, Cermin Kusam Pendidikan di Tangsel

Hambali , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2019 |23:30 WIB
Guru Rumini Dipecat saat Bongkar Pungli, Cermin Kusam Pendidikan di Tangsel
Rumini dipecat setelah bongkar praktik pungli sekolah (Foto: Hambali/Okezone)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali disorot tajam. Hal itu terjadi setelah seorang guru honorer bernama Rumini (44) dipecat, lantaran mengkritik dan membongkar praktik Pungutan liar (Pungli) serta penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).

Semula masyarakat luas tak ada yang mengetahui detail penyebab pemecatan itu. Kalau pun ada yang tahu, hanyalah sebatas orang-orang dekat yang beraktifitas di lingkungan SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangsel. Baik para guru, siswa, hingga wali murid.

Kebanyakan mereka tak berani bersuara, apalagi ikut campur menanggapi pemecatan Rumini. Semua seolah berjalan normal, karena memang dikehendaki demikian oleh para mafia anggaran. Opini yang dibangun adalah, Rumini dipecat sesuai prosedur tentang pelanggaran profesionalitas seorang guru.

(Baca Juga: Guru Rumini Dipecat Usai Bongkar Pungli di Sekolahnya, Dinas Pendidikan: Sudah Sesuai Prosedur)

Namun bagaimanapun, jerit kebenaran yang disuarakan guru Rumini rupanya tak bisa dihalang-halangi. Perlahan, keberpihakan atas kebenaran yang diperjuangkannya muncul menjadi gelombang besar, hingga menuai reaksi dukungan publik secara luas.

Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Jufry Nugroho, mengatakan, kasus yang dialami guru honorer Rumini merupakan akumulasi atas praktik Pungli di lingkungan sekolah, baik SD hingga SMP di Kota Tangsel.

Rumini

"Dalam catatan kami, dalam rentan waktu 4 tahun terakhir setidaknya ada 8 kasus dugaan pungli. Sudah kami laporkan, baik untuk SD maupun SMP. Namun tidak pernah mendapat respon serta tidak pernah ada tindakan tegas dari Disdikbud, sampai oknum yang diduga melakukannya pun tetap menjabat," ucap Jufry kepada Okezone, Sabtu (29/6/2019).

Menurut Jufry, Pemerintah Kota Tangsel beserta dinas terkait terkesan melakukan pembiaran. Kalaupun ada tindakan, kata Jufry, itu hanyalah formalitas semata-mata yang tak pernah ada realisasinya di lapangan. Bahkan parahnya lagi, mereka yang berani menyuarakan Pungli justru dipersekusi, dipecat, dan diintimidasi.

(Baca Juga: Dipecat karena Bongkar Pungli, Guru Rumini Mengadu ke Komnas HAM)

"Kalau ada suara-suara kritis dari dalam langsung dibungkam, bahkan dipecat seperti Ibu Rumini. Hal ini menggambarkan, begitu kuatnya oknum-oknum yang membentengi praktik pungli ini. Ini adalah cermin kusam dari dunia pendidikan di Tangsel sesungguhnya," tegasnya.

Lebih lanjut, TRUTH mendesak agar Wali Kota Airin Rachmi Diany beserta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bertanggung jawab dengan kondisi itu. Guna memulihkan kepercayaan publik, harus ada investigasi terbuka atas apa yang disuarakan Rumini terkait Pungli di SDN Pondok Pucung 02 dan penyimpangan dana BOS-BOSDa.

"Hal yang utama adalah mencabut surat pemecatan atas guru Rumini. Lalu Wali Kota dan Kepala Disdikbud Tangsel bertanggung jawab dengan menginvestigasi fakta di lapangan bersama tim Saber Pungli. Siapapun oknumnya, harus diberi sangsi tegas agar menjadi efek jera," tandasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement