"Pelakunya adalah antara Andi Bibir dan Markus. Untuk Markus mulai stabil dirawat di RS Bhayangkara," tutur Dedi.

Sanksi terhadap 10 kepolisian itu berupa hukuman disiplin dan administrasi. Nantinya, kata Dedi, polisi itu akan menjalani hukuman setelah dikembalikan pada daerahnya masing-masing.
"Dari 10 dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus 21 hari nanti akan laksanakan hukumannya setelah anggota tsb kembali ke Polda setempat," ucap Dedi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.