JAKARTA - Mabes Polri menjatuhkan sanksi terhadap 10 personel Brimob Nusantara yang diduga melakukan kesalahan prosedur, dalam melakukan proses pengamanan pada saat terjadinya kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dugaan pelanggaran itu terjadi lantaran mereka terpancing emosinya ketika melihat komandan satuannya tertembak panah oleh perusuh.
"Terkait masalah ini Kejadian di Kampung Bali ini berawal tindakan spontanitas oleh anggota Polri dari Polda Brimob Nusantara melakukan tindakan secara spontan yang dipicu dari ada komandannya kompi dipanah beracun. Terkena panah beracun," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: 9 Pelaku Pembakaran Pos Polisi saat Kerusuhan 21-22 Mei Ditangkap