Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brimob Emosi karena Komandannya Terkena Panah Beracun saat Aksi 21-22 Mei

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2019 |19:08 WIB
 Brimob Emosi karena Komandannya Terkena Panah Beracun saat Aksi 21-22 Mei
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Feri Usman/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri menjatuhkan sanksi terhadap 10 personel Brimob Nusantara yang diduga melakukan kesalahan prosedur, dalam melakukan proses pengamanan pada saat terjadinya kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dugaan pelanggaran itu terjadi lantaran mereka terpancing emosinya ketika melihat komandan satuannya tertembak panah oleh perusuh.

"Terkait masalah ini Kejadian di Kampung Bali ini berawal tindakan spontanitas oleh anggota Polri dari Polda Brimob Nusantara melakukan tindakan secara spontan yang dipicu dari ada komandannya kompi dipanah beracun. Terkena panah beracun," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

 Baca juga: 9 Pelaku Pembakaran Pos Polisi saat Kerusuhan 21-22 Mei Ditangkap

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement