BOGOR - Wanita pembawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh berinisial SM (52), sedang menjalani perawatan di RS Marzoeki Mahdi, Kota Bogor. Meski demikian, proses hukum terhadap SM tetap berjalan.
"Statusnya tetap sebagai tahanan. Penyidikan jalan terus, kalau gangguan jiwa sesuai Pasal 44 Ayat 1 KUHP itu masalah tersendiri. Nanti di persidangan diputuskan," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019).
Dicky menambahkan, pihaknya juga masih melengkapi berkas perkara SM untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Kalau memenuhi unsur terkait pidananya yang disangkakan yaitu Pasal 156a, ya kota pastikan kirim ke kejaksaan. Nanti disana diperiksa lagi kelengkapan kemudian diajukan ke pengadilan," jelas Dicky.
Baca juga: Polisi Masih Tunggu Observasi Kejiwaan Wanita Bawa Anjing ke Mesjid