Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Mangkir Panggilan KPK

Antara , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2019 |01:31 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Mangkir Panggilan KPK
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, yang menjadi tersangka pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi,pada Jumat (5/7/2019). Dia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

"Tersangka meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikutip dari Antaranews.

Hingga kini, KPK masih mendalami terkait pemotongan dana yang dilakukan para kepala dinas untuk diserahkan kepada tersangka Rachmat Yasin. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Jubir KPK Febri Diansyah

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement