Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Perdagangan Orang, Polri Ungkap Penganiayaan WNI di Arab Saudi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 07 Juli 2019 |16:36 WIB
Kasus Perdagangan Orang, Polri Ungkap Penganiayaan WNI di Arab Saudi
ilustrasi
A
A
A

Selain mengamankan pelaku, Nico mengatakan Tim Satgas TPPO juga menyita beberapa barang bukti seperti paspor, visa, satu buah boarding pass Saudia tujuan Jeddah tanggal 3 Juli 2019 dan satu buah boarding pass Saudia tujuan dari Jeddah ke Jakarta pada 3 Juli 2019.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81, Pasal 86 UU Nomor 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” tutup Nico.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement