JAKARTA – Beredar informasi adanya dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam bernama Diskotek T10 yang berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Menindaklanjuti kabar itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta akan memanggil pihak pengelola pada Senin 8 Juli 2019 untuk meminta penjelasan.
"Kami mengundang pihak pengelola pada Senin 8 Juli 2019 untuk memberikan keterangan," kata Sekretaris Disparbud DKI Jakarta Asiantoro ketika dikonfirmasi Okezone, Sabtu 6 Juli 2018.
Baca juga: Sempat Bikin Heboh, Satpol PP DKI Razia Diskotek 108 The New Atmosphere
Ia menyatakan pihaknya telah melakukan peninjauan ke Diskotek T10. Namun, dirinya masih tidak ingin menjelaskan hasil temuan jajarannya tersebut saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

"Disparbud telah melakukan peninjauan langsung ke tempat tersebut," ujar Asiantoro.
Baca juga: Sediakan Pemandu Lagu Seksi, Chameleon Party Club Melawai Disidak
Dia menjelaskan, Disparbud secara rutin telah melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tempat Wisata kepada seluruh pengusaha tempat hiburan. Dalam regulasi itu diatur ihwal penutupan diskotek jika benar ditemukan praktik penjualan narkoba di sana.
"Bahkan, kita juga menyosialisasikan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 dengan menyampaikan aturan yang baku dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk sanksi yang ada pada pergub tersebut," jelasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.