Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Adik Gamawan Fauzi Terkait Korupsi Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |10:58 WIB
KPK Panggil Adik Gamawan Fauzi Terkait Korupsi Proyek E-KTP
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

Ilustrasi Korupsi

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut bahwa ada lebih dari dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Tersangka baru tersebut disinyalir berasal dari kalangan pengusaha serta anggota DPR.Belum diketahui siapa tersangka baru dalam kasus ini.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement