Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA: Jokowi Perlu Dengarkan Pertimbangan DPR Sebelum Berikan Amnesti ke Baiq Nuril

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |13:10 WIB
MA: Jokowi Perlu Dengarkan Pertimbangan DPR Sebelum Berikan Amnesti ke Baiq Nuril
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganri saat konferensi pers mengenai penolakan PK Baiq Nuril di Kantor MA, Jakarta, Senin (8/7/2019). (Foto : Fakhrizal Fakhri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu mendengar pertimbangan dari DPR sebelum memberikan amnesti atau pengampunan kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menerangkan, Jokowi perlu mendengarkan pendapat dari wakil rakyat sebelum memutuskan memberikan amnesti ke mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, NTB, itu.

"Jadi, kalau grasi dan rehabilitasi MA diminta pertimbangan. Tapi kalau permohonan amnesti yang memberikan pendapat sebelum presiden memutuskan adalah DPR," kata Andi di Kantor MA, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Andi menegaskan, ditolaknya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril tidak ada kesalahan malaadministrasi sehingga dugaan Ombudsman itu tidak berdasar.

Baiq Nuril (AFP)

"Saya menyatakan itu tidak relevan dan tidak berdasar. Memang kita keluarkan Perma 3/2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Andi menerangkan, Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Sehingga, Baiq Nuril bukan sebagai korban dalam mengajukan PK ke MA.

"Kalau sebagai korban ada jalurnya. Tapi yang diadili dalam perkara yang ditolak ini dia diposisikan sebagai pihak terdakwa," tuturnya.


Baca Juga : Kuasa Hukum Baiq Nuril "Berkejaran dengan Waktu" Ajukan Amnesti ke Jokowi

Andi menambahkan, fakta persidangan menyatakan Baiq Nuril memang merekam komunikasi dengan kepala sekolah tempatnya bekerja tersebut. Kendati Baiq Nuril tak menyebarkan percakapan pembicaraannya, ia menghendaki rekaman berunsur ponografi tersebut disebarluaskan.

"Di sini hakim kasasi menilai sudah tahu kau yang merekam, ada muatan yang bisa dipidanakan dengan muatan UU ITE. Di putusan kasasi mempersamakan bahwa sama saja, dia menyadari dan mesti dia tidak lakukan berarti dia menghendaki (rekaman disebarluaskan-red)," tuturnya.


Baca Juga : Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement