Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melanggar Kode Etik, 58 Hakim Dijatuhi Sanksi Selama 2019

Antara , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |19:38 WIB
 Melanggar Kode Etik, 58 Hakim Dijatuhi Sanksi Selama 2019
Foto Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan 58 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), setelah dilakukan pemeriksaan dan diputuskan dalam sidang pleno periode Januari-Juni 2019.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta mengatakan keputusan tersebut sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk implementasi pelaksanaan sanksinya.

Dibandingkan Semester I 2018, jumlah sanksi yang diputus KY Semester I 2019 ini lebih banyak karena tahun lalu berjumlah 30. Meski begitu, putusan KY tetap didominasi sanksi ringan.

"Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan bahwa KY secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim," kata Sukma Violetta, Senin (8/7/2019).

 Palu Hakim

Namun demikian, untuk menjamin pengawasan terhadap hakim dilakukan dengan tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim, KY melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, baik pelapor mau pun saksi.

Selain itu, pemeriksaan dilengkapi dengan pembuatan BAP, pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum hakim diperiksa dan sanksi yang dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement