"Beberapa barang dinyatakan hilang, di antaranya perhiasan dan kontak mobil,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriayatin menambahkan, kepada penyidik pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin membeli sabu.
“Setelah kami cek urine, hasilnya positif amphetamine,” tuturnya.
Akibat perbuatannya Wiliam terancam hukuman penjara di atas 3 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.