GARUT - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang ibu berinisial TU karena telah membuang bayinya sendiri di Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pihaknya saat itu mendapatkan laporan temuan jasad bayi oleh petani di Kecamatan Malangbong, pada Sabtu 29 Juli 2019.
Kondisi bayi perempuan saat itu, kata dia, baru saja dilahirkan, kemudian dibuang tersangka ke areal perkebunan cabai milik warga setempat.
"Pertama menemukan adalah seorang petani yang hendak melakukan aktivitas di kebun, lalu melaporkan kepada kami hingga akhirnya sekarang pelaku bisa diketahui," kata Armin, Senin (8/7/2019).