Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasca-Putusan MA, Kuasa Hukum Minta Syafruddin Dibebaskan Malam Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |17:51 WIB
Pasca-Putusan MA, Kuasa Hukum Minta Syafruddin Dibebaskan Malam Ini
Ahmad Yani, kuasa hukum Arsyad Temenggung (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.

Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelis yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.

Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement