Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Lepas Syafruddin, KPK Tegaskan Tetap Usut Perkara Korupsi BLBI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |19:25 WIB
 MA Lepas Syafruddin, KPK Tegaskan Tetap Usut Perkara Korupsi BLBI
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menerima upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.

 Baca juga: Pasca-Putusan MA, Kuasa Hukum Minta Syafruddin Dibebaskan Malam Ini

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menghormati putusan MA. Namun, Saut menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI. Sebab, kasus ini telah merugikan negara cukup besar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement