JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menerima upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.
Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.
Baca juga: Pasca-Putusan MA, Kuasa Hukum Minta Syafruddin Dibebaskan Malam Ini
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menghormati putusan MA. Namun, Saut menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI. Sebab, kasus ini telah merugikan negara cukup besar.