MEDAN – Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan Izin Fasilitas Pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PDLB). Bea Cukai menerbitkan fasilitas tersebut kepada PT Bahtera Inti Indonesia (PT BII) pada Rabu (3/7/2019).
PDLB sendiri merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB itu sendiri. Dengan izin itu PT BII bisa menyediakan gudang atau bahan baku industri bagi perusahaan yang berbasis ekspor-impor.
PT BII sebelumnya merupakan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang memberikan pelayanan jasa kepabeanan secara nasional. Seiring waktu berjalan PT BII ingin mengembangkan bisnisnya menjadi penyelenggara PLB untuk mendukung industri dalam negeri.
Komisaris PT BII, Sucipto mengatakan fasilitas PDLB tersebut sangat bermanfaat bagi usahanya. “Kami ingin memberikan fasilitas penimbunan barang tujuan impor dan ekspor kepada para pengusaha dalam negeri, memberikan ketersediaan bahan baku industri, dan membantu mengurangi resiko biaya demmurage,” ujar Komisaris PT BII, Sucipto.
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Oza Olavia berharap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya bisa meningkat berkat bertambahnya penerima izin pemanfaatan fasilitas PDLB tersebut. “Kami harap fasilitas ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan,” tuturnya.
(Abu Sahma Pane)