JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Irma Suryani Chaniago menilai, vonis tiga tahun penjara terhadap Habib Bahar bin Smith oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sudah tepat. Sebab hal tersebut sudah sesuai dengan kesalahan yang bersangkutan.
“Saya kira pengadilan sudah memutuskan sesuai dengan pasal-pasal yang terkait dengan kesalahan yang bersangkutan,” tutur Irma kepada Okezone di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Irma berharap, dengan vonis yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim, masyarakat dapat mengambil pelajaran agar ke depannya tak main hakim sendiri dalam bertindak.
“Semoga ini jadi pelajaran agar siapa pun tidak boleh main hakim sendiri,” katanya.
Baca juga: Habib Bahar Pernah Buat Surat Pernyataan Permintaan Maaf Usai Melakukan Pengeroyokan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith dengan pidana penjara 3 tahun karena terbukti secara hukum melakukan penganiayaan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan.

Bahar terbukti bersalah sesuai Pasal 333 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.