JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali enggan menanggapi putusan kasasi yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.
"Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu independensi. Saya tidak boleh mengomentari putusannya," kata Hatta usai menghadiri HUT Ke-73 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Hatta yakin Hakim MA dalam memutus suatu perkara telah melalui semua pertimbangan-pertimbangan hukum yang matang.
"Tentunya dipertimbangkan, pertimbangan seperti itu tentu dengan pertimbangan," ujar Hatta.