Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Stafsus Menag Minta Haris Hasanuddin 'Silent' Terkait Pergantian Jabatan Kemenag di Jatim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2019 |14:37 WIB
  Stafsus Menag Minta Haris Hasanuddin 'Silent' Terkait Pergantian Jabatan Kemenag di Jatim
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara Staf Khusus (Stafsus), Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito dengan terdakwa Haris Hasanuddin. Rekaman percakapan tersebut diputar di sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan.

Dalam rekaman percakapan tersebut, terungkap bahwa Gugus meminta Haris Hasanuddin untuk diam-diam atau silent terkait adanya pergantian Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim). Berikut rekaman percakapan antara Gugus dengan Haris:


Gugus: nama lengkap njenengan, nip, dan jabatan sekarang tolong dikirimkan ke saya'


Haris: Dr Haris Hasanuddin. M. Ag.


Gugus: Silent ya.

Baca juga: Khofifah Bantah Rekomendasikan Haris Hasanuddin Jadi Kakanwil Kemenag Jatim

Korupsi

Jaksa pun mengonfirmasi ke Gugus soal adanya permintaan '‎silent' ke Haris Hasanuddin dalam percakapan tersebut. Gugun mengaku bahwa permintaan silent tersebut agar pergantian Kakanwil Kemenag Jatim tidak bocor kemana-mana.

"Karena belum tentu ada pergantian kakanwil. Kan pak menteri bilang seandainya Kakanwil Jatim dirotasi, khawatirnya kalau terbuka dan kemana-mana seakan-akan bocor pak," kata Gugus kepada Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Haris Hasanuddin Lobi Romy untuk Dijadikan Kakanwil Kemenag Jatim

Gugus membantah menjanjikan Haris Hasanuddin menjadi pelaksana tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Jatim. Menurutnya, pesan silent untuk Haris Hasanuddin agar informasi adanya pergantian Kakanwil Kemenag Jatim tidak tersebar kemana-mana.

"(Silent) itu supaya tidak bilang ke yang lain-lain," katanya.

Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)‎ Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Selain Romahurmuziy, Haris H‎asanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

 Korupsi

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement