JAKARTA - Terdakwa perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Muafaq Wirahadi mengakui telah menyerahkan uang kepada sejumlah pihak, yang salah satunya diberikan kepada Staf Khusus (Stafsus) Menag Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito. Muafaq menyetorkan uang sebesar Rp50 juta kepada Gugus.
Uang tersebut diberikan Muafaq kepada Gugus karena diduga telah berkontribusi dalam proses seleksi jabatan yang diikutinya di Kemenag RI. Muafaq mengaku memberikan uang itu saat mengikuti proses seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Stafsus Menag Minta Haris Hasanuddin 'Silent' Terkait Pergantian Jabatan Kemenag di Jatim
Selain Gugus, Muafaq juga mengaku telah memberikan uang kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer sebesar Rp20 juta. Kemudian, anggota DPR sekaligus Ketum PPP M Romahurmuziy alias Romi sebesar Rp50 juta dan sepupu Romi bernama Abdul Wahab sebesar Rp44,4 juta.
"Jadi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya. Saya menyerahkan kepada Romi 50 juta, Wahab sekitar 41,4 juta dengan cara bertahap, pada Pak Musyaffa Rp20 juta, kepada Gugus Joko Waskito Rp50 juta," kata Muafaq saat bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).