Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Stafsus Menag Kecipratan Uang Rp50 Juta dari Terdakwa Jual-Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2019 |18:02 WIB
Stafsus Menag Kecipratan Uang Rp50 Juta dari Terdakwa Jual-Beli Jabatan
Ilustrasi Suap atau Korupsi (foto: Shutterstock)
A
A
A

Muafaq menjelaskan alasannya memberikan uang kepada Musyaffa Noer. Sebab, saat proses seleksi, dirinya sempat meminta doa restu kepada Musyaffa. Setalah lolos dan dilantik, Muafaq memberikan uang tersebut sebagai ucapan terima kasih.

"Saya datang ke rumahnya dengan mambawa uang Rp20 juta, maka uang saya serahkan sebagai rasa syukur dan tasyakuran," kata Muafaq.

Sementara uang untuk Gugus, diberikannya saat bertemu di Hotel di Kawasan Trawas, Mojokerto, Jawa Timur. Pertemuan antara keduanya terjadi sekira medio Januari hingga Februari 2018.

"Saya serahkan uang Rp50 juta di kamar hotel itu, saya ambil dari dalam tas saya, saya berikan kepada saudara Gugus," kata Muafaq.

Baca Juga: KPK Pastikan Menag Belum Lapor Gratifikasi USD30 Ribu dari Pejabat Arab 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement