Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerindra Sebut Kasasi Perkara Pemilu TSM ke MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2019 |14:01 WIB
Gerindra Sebut Kasasi Perkara Pemilu TSM ke MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi
Prabowo, Sandiaga dan tokoh pendukungnya (Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan ke tingkat kasasi perkara gugatan soal dugaan pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM), setelah Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak semua permohonan tersebut. Tapi, Prabowo-Sandi tak tahu gugatan ini dikasasi.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengajuan kasasi itu dilakukan oleh kuasa hukum (lawyer) pasangan 02 tanpa sepengetahuan Prabowo dan Sandiaga.

“Tim lawyer perbaiki dan tidak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang (kasasi),” kata Dasco saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

Menurutnya gugatan soal Pemilu TSM diajukan ke MA sebelum sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi berlangsung. Namun saat itu belum diterima. “Karena ada syarat formil yang belum terpenuhi,” ujarnya.Sufmi Dasco

Sufmi Dasco Ahmad (Okezone)

Waktu itu, kata Sufmi Dasco, tim kuasa hukum memperbaiki permohonan itu lalu mendaftar lagi ke MA.

Sufmi menjelaskan kasasi itu sendiri dilakukan atas nama Prabowo-Sandi. “Tapi kadaluarsa karena sudah lewat masa waktu,” paparnya.

Baca juga: Yusril Yakin MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi

Adapun kasasi itu sendiri dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandi. Kasasi tersebur teregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Saat ini perkara sudah diproses dan tengah menunggu tanggapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku termohon.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement