Dalam rangka mengintervensi kesenjangan yang ditimbulkan atas permasalahan tersebut, Sigit mengatakan, diambil inovasi atau gagasan berupa otomasi pengelolaan brigade alat dan mesin pertanian berbasis insentif AUTP. Secara garis besar inovasi atau gagasan tersebut berupa internalisasi biaya eksternal pembiayaan premi asuransi usaha tani padi ke dalam pembiayaan penggunaan brigade alsintan yang dikelola UPJA dalam rangka perlindungan petani akibat kegagalan panen.
“Memasukkan biaya premi AUTP ke dalam biaya sewa atau operasional penggunaan alat mesin pertanian. Sehingga setiap penggunaan alat mesin pertanian dalam proses budidaya padi secara otomatis dimasukkan sebagai peserta AUTP," katanya.
Dengan demikian, petani akan memperoleh peningkatan pendapatan melalui peningkatan efektifitas dan efisiensi budidaya tanaman padi. Selain menggunakan alsintan yang dikelola Brigade Alsintan, petani juga mendapatkan perlindungan atas kegagalan panen padi melalui AUTP.
Dalam program AUTP, petani biaya premi sebesar Rp180 ribu/ha/musim tanam. Namun 80 persen atau Rp144 ribu premi AUTP ditanggung atau disubsidi pemerintah melalui Kementerian Pertanian. Sedangkan sebesar 20 persen atau Rp36 ribu/ha//musim tanam, premi ditanggung petani.
Jika terjadi kegagalan panen karena bencana alam kekeringan atau banjir dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), petani berhak dapat klaim ganti rugi atau pertanggungan asuransi sebesar Rp6 juta/ha.