Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Terkait Kasus BLBI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |08:17 WIB
KPK Panggil Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Terkait Kasus BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
A
A
A

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Sjamsul dan Itjih diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kwik Kian Gie. (Foto: Okezone)

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement