Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri: Bila Nurdin Basirun Ditahan KPK, Wagub Kepri Jadi Plt Gubernur

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |09:52 WIB
Kemendagri: Bila Nurdin Basirun Ditahan KPK, Wagub Kepri Jadi Plt Gubernur
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. (Foto: Instagram @nurdin757)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mencermati proses penangkapan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurdin terkena operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah terkait kasus dugaan suap izin lokasi reklamasi. Ia diamankan beserta beberapa orang lainnya.

Baca juga: Besuk Nurdin Basirun Pasca-Kena OTT, Wagub Kepri: Jangan Berburuk Sangka 

"Kita masih mencermati perkembangannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (11/7/2019).

Wagub Kepri Isdianto. (Foto: Antaranews)

Ia menuturkan, apabila Nurdin nantinya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, maka pihaknya akan mengirim surat penunjukan Plt Gubernur Kepri. Wakil Gubernur Kepri Isdianto pun yang akan menjadi Plt Gubernur nantinya.

Baca juga: Kemendagri Prihatin Gubernur Kepri Kena OTT KPK 

"Agar pelayanan tidak terganggu, bila nanti Gubernur ditahan, maka Wagub akan menjadi Plt Gubernur. Tapi kita masih terus mencermati status yang bersangkutan," tutur Akmal.

Selain Nurdin Basirun, Tim KPK juga mengamankan kepala dinas di bidang kelautan, seorang kabid, dua staf dinas, dan pihak swasta. Enam orang yang diamankan tersebut akan ditentukan status hukumnya pada Kamis sore ini.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement