Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |13:51 WIB
 Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura
Polri konpers soal penyelundupan benih Lobster (foto: Rizki/Okezone)
A
A
A

Dari penangkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa benih lobster dan dua kendaraan yang digunkan pelaku untuk mengangkut benih tersebut. Pihaknya juga mengamankan sopir kendaraan atas nama Dion Pramana, John Perry sopir Xenia, Didi, dan Usung.

lobster

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain yakni, Bagyo Chandra dan Teng Cheng Ying Keene, yang merupakan WNA Singapura di Batam.

"Bagyo Chandra dan Teng, ini sebagai manager dan juga sebagai pendana," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement