Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |17:08 WIB
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpae dihukum 2 tahun penjara. Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks atas berita penganiayaan terhadap dirinya.

“Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Joni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ratna terbukti melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sidang Ratna Sarumpaet.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.

JPU berpendapat Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement