Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kena OTT KPK, Gubernur Kepri dan 5 Orang Lainnya Diterbangkan ke Jakarta

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |11:15 WIB
Kena OTT KPK, Gubernur Kepri dan 5 Orang Lainnya Diterbangkan ke Jakarta
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat diterbangkan ke Jakarta lewat Bandara RHF Tanjungpinang. (Muhammad Bunga Ashab)
A
A
A

TANJUNGPINANG – Usai menjalani pemeriksaan panjang di Mapolres Tanjungpinang, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun bersama lima orang lainnya diterbangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta, Kamis (11/7/2019) pagi. Nurdin Basirun dibawa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan di Jakarta lewat Bandara Raja Haji Fisabillah (RHF) Tanjungpinang.

Di bandara, Nurdin rencana hendak masuk lewat Gedung VVIP Pemerintah Provinsi Kepri. Namun, karena banyak wartawan yang menunggu, petugas kemudian mengalihkan Nurdin masuk lewat kargo. Sementara kelima lainnya masuk lewat VVIP.

"Mohon koordinasinya kawan-kawan, ini bukan wilayah kita (KPK), ini wilayah pihak Angkasa Pura," kata petugas KPK kepada wartawan.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat diterbangkan ke Jakarta lewat Bandara RHF Tanjungpinang. (Muhammad Bung Ashab)

Informasi yang dihimpun, Nurdin Basirun mengenakan baju dan celana hitam diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat ekonomi Lion Air JT 0621 dengan jadwal penerbangan 10.35 WIB. Berdasarkan daftar manifes yang diperoleh, orang-orang yang dibawa ke Jakarta adalah Nurdin Basirun, Andreas Sampuno, Abu Bakar, Edy Sofyan, Retno S, Aulia Rahman, Budi Hartono, dan Muhammad Shalihin.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat diterbangkan ke Jakarta lewat Bandara RHF Tanjungpinang. (Muhammad Bung Ashab)

Edy Sofyan dan Retno masuk bandara lewat jalur VVIP hanya diam saja saat dimintai tanggapannya. Tidak ada satu kata pun yang keluar terkait penangkapannya. Sementara Nurdin tak bisa diwawancarai karena lewat jalur kargo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement