Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mbah Putih Divonis 16 Bulan Penjara Terkait Kasus Mafia Bola

Antara , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |16:11 WIB
Mbah Putih Divonis 16 Bulan Penjara Terkait Kasus Mafia Bola
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

BANJARNEGARA - Anggota Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Dwi Irianto alias Mbah Putih, divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019).

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Belly Helyandi tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Perusakan Bukti Pengaturan Skor

Hakim Ketua Belly Helyandi menyatakan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Dwi Irianto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh lakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," katanya.

 Mbah Putih

Sementara untuk dakwaan kedua, Majelis Hakim PN Banjarnegara menyatakan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Belly Helyandi memutuskan menghukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Kasus Mafia Bola, Wasit Nurul Safarid Dituntut 18 Bulan Penjara

Usai membacakan putusan, Hakim Ketua mempersilakan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Silakan saudara terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukum saudara, apakah akan menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir," katanya.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Mbah Putih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

 Korupsi

Oleh karena terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, Majelis Hakim PN Banjarnegara memberi kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Saat ditemui wartawan, penasihat hukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih, Khairul Anwar mengatakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan tidak terkoneksi dengan pengaturan skor.

"Klien kami divonis bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan. Yang terbukti berbeda, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan tidak terkoneksi dengan pengaturan skors. Saat ini kami masih pikir-pikir dulu," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement