Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden AS Donald Trump Dilarang Blokir Akun Twitter yang Mengkritiknya

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |14:23 WIB
Presiden AS Donald Trump Dilarang Blokir Akun Twitter yang Mengkritiknya
Presiden AS Donald Trump. Foto/Reuters
A
A
A

NEW YORK – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilarang memblokir akun Twitter yang mengkritiknya, setelah pengadilan AS memutuskan pada Selasa (12/7), dengan mengatakan bahwa Amandemen Pertama menyerukan lebih banyak pidato, bukan lebih sedikit, pada masalah-masalah yang menjadi perhatian publik.

Pengadilan Pusat AS di Manhattan, New York mendukung hakim pengadilan tingkat bawah yang mengatakan bahwa Trump melanggar konstitusi ketika ia memblokir para kritikusnya di Twitter.

"Ironi dalam semua ini adalah bahwa kita menulis dalam sejarah bangsa ini ketika tingkah laku pemerintah kita dan para pejabatnya menjadi subyek perdebatan terbuka yang kuat," tulis Hakim Sirkuit Barrington D. Parker salah satu hakim dari tiga hakim yang memimpin sidang mengutip Time, Jumat (12/7/2019).

Baca JugaDonald Trump Sebut Dubes Inggris untuk AS "Orang yang Sangat Bodoh"

Baca JugaDubes Inggris Sebut Pemerintahan Donald Trump Ceroboh dan Tidak Kompeten

Perdebatan menghasilkan "tingkat gairah dan intensitas yang jarang terlihat," keputusan pengadilan itu berbunyi.

Foto/Reuters

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement