3. Ratna Sarumpaet Mengaku Berbohong
Setelah beberapa kejanggalan terhadap wajah lebam yang di wajah Ratna Sarumpaet dibeberkan oleh Tompi yang merupakan dokter bedah plastik, akhirnya ia mengakui telah berbohong, dan meminta maaf kepada Prabowo Subianto.
Ia juga menjelaskan kalau bengkak di wajahnya bukan dikarenakan hasil aniaya yang terjadi di Bandung, melainkan usai menjalani operasi plastik sedot lemak di wajahnya di salah satu klinik kecantikan, Jakarta.
4. Dilaporkan dan Ditetapkan Tersangka
Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh sejumlah pelapor karena dianggao telah menyebarkan berita bohong dan melanggar Undang-Undang ITE. Ia pun akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Chile.
Tak lama, Ratna Sarumpaet ditetapkan tersangka, dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
5. Persidangan
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaksnya pada 25 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelahnya, kuasa hukum sempat mengakukan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh majelis hakim.
Sejumlah saksi pun dihadirkan selama proses sidang berlangsung. Beberap diantaranya adalah tokoh-tokoh terkenal dan politisi, seperti Fahri Hamzah, Dahnil Anzar, Rocky Gerung hingga Tompi.
Pada persidangan 28 Mei 2019, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dalam vonis, hakim memutuskan menjatuhi hukuman kurungan selama 2 tahun.
Oleh sebab itu, Ratna Sarumpaet pun akan menjalani masa hukumannya di jeruji besi dengan 2 tahun dan akan dikurangi oleh masa tahanannya yang sudah berjalan selama kurang lebih 9 bulan.
(Edi Hidayat)