
Selain itu, jika nantinya Ratna mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Fahri meyakini jika yang bersangkutan akan bebas dari hukuman yang menjeratnya. "Harusnya dia (Ratna Sarumpaet) bebas," katanya menandaskan.
Ratna sebelumnya dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong alias hoaks dan dengan sengaja menimbullkan keonaran di kalangan rakyat. Alhasil, ibunda Atiqah Hasiholan itu harus menerima vonis hukuman 2 tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)