JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat direktur perusahaan swasta pada hari ini, Jumat (12/7/2019). Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Keempatnya yakni Direktur PT Graha Inti Alam, Hari Susanto; Direktur Utama PT Timur Mas Abadi, Harry Agus Tanzil; Direktur PT Arus Berkat Bersama, Triwahyu Wicaksono; serta Direktur PT Mayang Sakti, Zaliansyah Fitriadi. Keempatnya akan diperiksa untuk tersangka Dudi Jocom (DJ).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (12/7/2019).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.