Jika nantinya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi akan melakukan penyerahan tersangka berserta barang bukti untuk selanjutnya dijadwalkan dalam persidangan.
"Apabila berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka penyidik melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses kejaksaan kepada pengadilan untuk dilakukan sidang," tuturnya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sambil membawa anjing pada Minggu 30 Juni 2019. Selain itu, SM yang juga tidak melepas alas kakinya ketika masuk ke masjid dengan emosi tanpa sebab yang jelas kepada jemaah. Jemaah pun mengusirnya dari masjid dan kemudian diamankan polisi.
Baca Juga: Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Bogor Pernah Dirawat di RS Jiwa
Meski dinyatakan SM mengalami gangguan kejiwaan oleh dokter, polisi tetap melakukan penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama sesuai dengan Pasal 156a KUHP.
(Arief Setyadi )