Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dilimpahkan ke Kejaksaan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |14:50 WIB
Berkas Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky (Foto: Putra Ramadhani)
A
A
A

BOGOR - Penyidik Satreskrim Polres Bogor telah melimpahkan berkas perkara SM (52) ke Kejaksaan Negeri Cibinong. SM merupakan wanita yang menjadi tersangka penodaan agama lantaran membawa anjing ke dalam masjid.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan pelimpahan berkas tahap 1 itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari 10 orang saksi dan 3 diantaranya merupakan saksi ahli.

"Kasus penistaan agama SM sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Kita juga sudah lalukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 3 saksi ahli yakni ahli hukum lidana, ahli Psikiatri dan ahli agama," kata Dicky, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: DPR Minta Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Jadi Pembelajaran 

Pembawa anjing di masjid

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement