"Yang jelas sedih lah, beliau (Nurdin) adalah sahabat saya. Saat penangkapan itu saya lagi di Batam," kata Isdianto.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi. Dia bersama dua anak buahnya diduga menerima uang sebesar Rp825 juta.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang sehari sebelumnya. Empat orang itu adalah Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar (ABK). Nurdin dijerat pasal suap dan gratifikasi, sedangkan tiga tersangka lain hanya dijerat pasal suap.
(Qur'anul Hidayat)