"Fakta yang dibacakan itu seolah-olah di situ yang ambil uang adalah Joko dan Farida Hutagalung, maka kalau uang itu diambil Joko dan Farida bahwa itu seolah- seolah ajudan saya," kata Bonaran.
Saat sidang putusan, Hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan Bonaran adalah ketidak jujuran. Padahal kata Bonaran, hakimlah yang tidak jujur. Bonaran bahkan berencana akan melaporkan seluruh perangkat persidangan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
"Saya akan laporkan ini semua, supaya semua terang benderang. Kenapa fakta-fakta itu dihilangkan didalam putusan, dan saya akan meminta kepada KY dan Mahkamah Agung (MA) agar membuka semua rekaman tersebut agar fakta persidangan dapat diketahui dimana tindakan manipulatif hakim,” urainya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang diketuai Martua Sagala, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Bonaran.