Evita lalu menyinggung saat revisi UU ITE yang mereka lakukan tahun 2016 di DPR RI, yang juga dilakukan semata-mata untuk menampung aspirasi publik agar pasal itu jangan jadi alat represif dengan mudah menahan seseorang.
“Jadi kita mendengar aspirasi publik dan memang ada celah yang memungkinkan untuk ditempuh yaitu dengan menjadikannya delik aduan serta pidana dikurangi. Penegasan ini dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Tapi, sekali lagi, tidak ada opsi untuk menghilangkan,” sambungnya.
Terkait dengan ketentuan pasal intersepsi yang ramai diperbincangkan saat ini, Evita Nursanty mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, MK berpendapat bahwa untuk mencegah terjadinya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) UU ITE, Mahkamah menegaskan bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.