Bamsoet menerangkan, DPR akan segera memproses surat permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril di Komisi III. Ia menargetkan, pertimbangan DPR bisa dirampungkan dalam sepekan.
"Siangnya kita akan rapat bamus dan menugaskan komisi terkait dan komisi III. Mudah-mudahan dalam satu Minggu ini bisa kita selesaikan dari DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," paparnya.
Bamsoet menerangkan, pihaknya masih akan menunggu surat Jokowi sampai besok, Selasa 16 Juli 2019. Dengan begitu, DPR bisa membacakan surat tersebut dalam sidang paripurna.
"Besokkan mau paripurna karena sesuai dengan ketentuan tatib kita surat-surat yang masuk termaksud surat dari Presiden harus dibacakan di paripurna baru kita bacakan," sambungnya.
"Kami di DPR tidak ada yang tidak berkemanusiaan. Semua berkemanusiaan dan kami yakini ini mulus," tandasnya.
(Edi Hidayat)