TANGERANG SELATAN - Pihak penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memeriksa bukti- bukti serta keterangan dari Rumini (44), guru honorer yang melaporkan soal dugaan adanya praktik Pungutan liar (Pungli) di SDN Pondok Pucung 02.
Rumini dan salah seorang saksi lainnya telah merampungkan pemeriksaan di Mapolres Tangsel pada Jumat 12 Juli 2019, malam. Dia nampak didampingi pula oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Kejaksaan Selisik Tudingan Guru Rumini soal Pungli di Sekolah Negeri Tangsel

Setelah pemeriksaan itu, polisi memastikan akan memanggil pihak lainnya yang terkait dengan pelaporan Pungli oleh guru Rumini. Termasuk, dari pihak pengurus SDN Pondok Pucung 02 maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel.